Tata Kelola

Komitmen Ketidakberpihakan

Prinsip dasar CBP-INNA dalam menjaga objektivitas keputusan sertifikasi, mengelola konflik kepentingan, serta memberikan perlakuan yang adil bagi seluruh pemohon.

Pernyataan Inti

Seluruh personel wajib bertindak tidak berpihak dan bebas dari tekanan komersial, finansial, maupun kepentingan lain.

Beranda / Profil / Komitmen Ketidakberpihakan

Komitmen Resmi CBP-INNA

PPNI (CBP INNA) menyadari dan memahami pentingnya ketidakberpihakan dalam kegiatan sertifikasi untuk menjaga kualitas keputusan sertifikasi dan kredibilitas lembaga serta menjamin objektivitas keputusan sertifikasi. Komitmen ini diberlakukan kepada seluruh personel dan dikomunikasikan kepada publik.

  1. PPNI (CBP INNA) mengidentifikasi, menganalisis, mendokumentasikan, dan memperagakan cara mengeliminasi atau memperkecil ancaman konflik kepentingan yang timbul dari ketentuan sertifikasi termasuk konflik dari hubungan kerja maupun sumber internal dan eksternal.
  2. PPNI (CBP INNA) tidak dapat memberikan sertifikasi jika terjadi hubungan yang menimbulkan ancaman ketidakberpihakan.
  3. PPNI (CBP INNA) tidak menawarkan atau menyediakan konsultasi sertifikasi.
  4. PPNI (CBP INNA) tidak mensertifikasi personel pada pemohon apabila hubungan yang ada menunjukkan ancaman yang memengaruhi ketidakberpihakan.
  5. PPNI (CBP INNA) tidak memberikan subkontrak jasa sertifikasi kepada organisasi lain.
  6. Penawaran atau pemasaran jasa sertifikasi harus menghindari ancaman ketidakberpihakan, dengan ketentuan:
    • Mengambil tindakan perbaikan atas klaim pihak/organisasi yang menyatakan sertifikasi lebih sederhana, lebih mudah, lebih cepat, atau lebih murah jika menggunakan jasa tertentu.
    • Tidak menyatakan atau menunjukkan bahwa sertifikasi akan lebih sederhana, lebih mudah, lebih cepat, atau lebih murah jika menggunakan personel/organisasi tertentu.
  7. PPNI (CBP INNA) menanggapi setiap ancaman terhadap ketidakberpihakan yang timbul dari tindakan personel, lembaga, atau organisasi lain.
  8. Seluruh personel yang dapat memengaruhi kegiatan sertifikasi disyaratkan untuk bertindak tidak berpihak dan tidak diizinkan menerima tekanan komersial, keuangan, atau tekanan lain yang mengkompromikan ketidakberpihakan.
  9. Seluruh personel wajib mengungkapkan situasi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan untuk dibahas pada rapat komite etik dan tinjauan manajemen, serta ditindaklanjuti untuk mengeliminasi atau mengurangi ancaman ketidakberpihakan.