Prosedur
Penanganan Keluhan
- Keluhan disampaikan melalui email resmi atau surat ke kantor PPNI (CBP INNA), disertai nama lengkap pengaju, atau melalui formulir yang dapat diunduh di halaman ini.
- Kesekretariatan wajib mencatat dan mendokumentasikan semua keluhan dan saran yang masuk.
- Kesekretariatan memberikan balasan sementara: "Keluhan sudah diterima dan akan ditindaklanjuti secara tertulis maksimal 3 hari sejak keluhan diterima."
- Sekretaris melakukan evaluasi terhadap keluhan untuk menentukan kebutuhan penjelasan atau tindakan perbaikan.
- Sekretaris menyampaikan hasil evaluasi kepada Ketua.
- Setelah disetujui Ketua, Sekretaris memberikan penjelasan atau menginformasikan tindakan perbaikan kepada pengaju, lalu menindaklanjuti ke pihak terkait sampai selesai.
- Sekretaris mengirim surat bahwa keluhan telah ditangani dan berstatus selesai (closed).
- Penanganan keluhan wajib menjaga kerahasiaan pihak pengaju serta subjek yang dikeluhkan.
- Prosedur penanganan keluhan harus memperlakukan semua pihak secara adil dan setara.
- Kontak email: cbp@ppni-inna.org