Layanan Publik

Keluhan dan Banding

Mekanisme resmi untuk menyampaikan keluhan maupun banding secara transparan, terdokumentasi, dan ditindaklanjuti sesuai prosedur organisasi.

Kontak

cbp@ppni-inna.org

Silakan gunakan email resmi untuk korespondensi awal terkait keluhan maupun banding.

Beranda / Profil / Keluhan dan Banding

Prosedur

Penanganan Keluhan

  1. Keluhan disampaikan melalui email resmi atau surat ke kantor PPNI (CBP INNA), disertai nama lengkap pengaju, atau melalui formulir yang dapat diunduh di halaman ini.
  2. Kesekretariatan wajib mencatat dan mendokumentasikan semua keluhan dan saran yang masuk.
  3. Kesekretariatan memberikan balasan sementara: "Keluhan sudah diterima dan akan ditindaklanjuti secara tertulis maksimal 3 hari sejak keluhan diterima."
  4. Sekretaris melakukan evaluasi terhadap keluhan untuk menentukan kebutuhan penjelasan atau tindakan perbaikan.
  5. Sekretaris menyampaikan hasil evaluasi kepada Ketua.
  6. Setelah disetujui Ketua, Sekretaris memberikan penjelasan atau menginformasikan tindakan perbaikan kepada pengaju, lalu menindaklanjuti ke pihak terkait sampai selesai.
  7. Sekretaris mengirim surat bahwa keluhan telah ditangani dan berstatus selesai (closed).
  8. Penanganan keluhan wajib menjaga kerahasiaan pihak pengaju serta subjek yang dikeluhkan.
  9. Prosedur penanganan keluhan harus memperlakukan semua pihak secara adil dan setara.
  10. Kontak email: cbp@ppni-inna.org

Prosedur

Penanganan Banding

  1. PPNI (CBP INNA) menetapkan Sekretaris dan Ketua Komite Skema Sertifikasi untuk menangani banding sesuai SNI ISO/IEC 17024:2012, dengan prinsip penangan oleh pihak yang tidak terlibat dalam kegiatan sertifikasi terkait.
  2. Pengaju banding menyampaikan pengajuan secara tertulis atau menggunakan formulir yang dapat diunduh.
  3. Sekretaris menerima banding dan mencatatnya.
  4. Sekretaris melakukan investigasi atas laporan banding terhadap proses sertifikasi yang sudah dilakukan.
  5. Hasil investigasi dilaporkan kepada Ketua Komite Skema Sertifikasi.
  6. Ketua Komite Skema Sertifikasi memutuskan menerima atau menolak banding.
  7. Jika menerima, Sekretaris menindaklanjuti dengan tindakan korektif.
  8. Jika menolak, Sekretaris menindaklanjuti koordinasi dengan Badan Bantuan Hukum DPP PPNI.
  9. Penyelesaian banding paling lama 14 hari kerja sejak surat pengajuan diterima kesekretariatan PPNI (CBP INNA).
  10. Proses penerimaan, investigasi, dan keputusan tidak boleh mengakibatkan diskriminasi terhadap pemohon.
  11. Semua proses pencatatan, investigasi, dan keputusan banding direkam oleh Sekretaris.
  12. Kontak email: cbp@ppni-inna.org